Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Akhirnya, Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Tengah, berhasil mengamankam para pengedar Narkotika yang selama ini dicari-cari. Mereka adalah Farid Wajidi alias Abang (34), warga Jalan Sulawesi Gang Bandanera RT. 20 Banjarmasin Tengah, Akhmad Saufi alias Ufi (49), dan M Surya Saputra alias Surya (19), Siti Khadijah alias Ijah (47), warga Jalan Sulawesi Gang Maluku RT. 05 Banjarmasin Tengah, Nurhayati alias Yaya (18), warga Jalan Martapura Lama Km. 9 Komplek Repuja Mandiri 1 Blok Kelurahan Sungai Lulut Kabupaten Banjar.
Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting saat dikonfirmasi Kamis (13/4/2023), membenarkan telah mengaman para pengedar narkotika bersama barang buktinya dan akan dikenakan Pasal 132 Ayat (1) dan/atau 114 dan/atau 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka ini ditangkap di tiga TKP, salah satunya merupakan DPO, Rabu (12/4/2023), sekitar pukul 12.11 WITA. Anggota menyita sejumlah barang bukti berupa 10 paket sabu berat bersih 48,25 gram, sebuah timbangan digital, dan 1 bundel plastik klip.
Terungkapnya jaringan pengedar ini berawal dari tertangkapnya seorang kurir bernama M Rizali alias Amad Hirang (22), warga Jalan Pasar Lama RT 02 RW 01 Banjarmasin Tengah, di Jalan Bandarmasih Banjarmasin Tengah, Minggu (26/3/2023) silam.
Dari tangan tersangka Ahmad Hirang diamankan sepaket sabu, sebuah Hp VIVO warna biru dilengkapi dengan pelindung berwarna hijau. Berdasarkan pengakuannya barang haram tersebut didapatnya dari tersangka Abang.
Namun tersangka Abang sudah kabur, berkat kesigapan petugas tempat persembunyiannya berhasil diketahui. Tersangka Abang pun langsung ditangkap di Jalan Padat Karya Komp. Herlina Perkasa Blok Batu Merah Raya Banjarmasin Utara, Kamis silam (6/4/2023) silam sekitat pukul 01.45 WITA.
Tak sampai disitu, Buser dibawah Komando Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting kembali mengembangkan kasusnya dan kembali menangkap bandar lainnya, tersangka Ufi, tersangka Surya, tersangka Ijah, dan tersangka Yaya. Mereka ditangkap di rumah tersangka Yaya Jalan Martapura Lama Km. 9 Komplek Repuja Mandiri 1 Blok A Kelurahan, Sungai Lulut Kabuoaten Banjar. Diduga mereka sedang membagi sabu untuk dijual ke pelanggan.