Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Seharusnya seorang ayah menjadi panutan dan membimbing anaknya untuk menggapai cita-cita, agar lebih baik dari dirinya. Namun tidak dengan Nandar alias Kandar, pria 41 tahun ini malah mengajak sang anak untuk terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Akibatnya, tidak saja Nandar tapi juga putranya Muhammad Nur Alwi alias Awi (21) harus berurusan dengan petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin. Ayah dan anak ini diciduk di rumahnya Jalan Martapura Lama Komplek Berkat Ilahi Rt. 12 / 13 Sungai Lulut Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, Jumat (18/3) sekitar pukul 15.00 WITA.
Dari tangan keduanya, aparat kepolisian berhasil menyita barang bukti 12 paket sabu seberat 695,59 gram, 1 buah tas jinjing warna biru, 1 buah kotak HP merk Vivo Y21, 1 buah alat press, 1 buah gulungan plastik bening, 1 buah vacum plastik, 1 buah buku, 1 buah mangkok warna biru, 1 buah sendok warna hitam, 1 buah HP Vivo masing-masing putih dan merah.
“Dari dalam rumah mereka, anggota menemukan barang bukti sabu ,” jelas Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika kepada awak media, Kamis (24/3).
Dikatakan Suryo, tertangkapnya ayah dan anak ini berawal dari informasi masyrakat yang kemudian di tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Saat ini kedua pelaku sedang menjalanj pemeriksaan oleh pihak penyidik,” ujarnya.
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah keduanya akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat ( 2 ) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.