Pajak Digital Melejit, Negara Panen Triliunan

oleh -213 views

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Penerimaan negara dari sektor ekonomi digital kian menunjukkan daya dobraknya. Hingga 28 Februari 2026, pemerintah membukukan Rp48,11 triliun. Ini adalah sebuah angka yang menandai pergeseran penting ruang digital bukan lagi sekadar arena inovasi, melainkan sumber penerimaan negara yang kian solid dan terukur.

Kontributor terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE) yang mencapai Rp37,40 triliun. Di belakangnya, pajak fintech menyumbang Rp4,64 triliun, pajak dari Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) Rp4,11 triliun, serta pajak aset kripto Rp1,96 triliun.

Di balik capaian itu, terlihat kemampuan negara yang semakin presisi dalam menjangkau aktivitas ekonomi digital sektor yang sebelumnya kerap berada di wilayah abu-abu perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak mencatat, hingga akhir Februari 2026, sebanyak 260 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN. Dari jumlah tersebut, 223 entitas telah aktif menjalankan kewajiban pemungutan dan penyetoran.

Menariknya, Februari 2026 tidak diwarnai penambahan maupun pengurangan pemungut baru. Namun stagnasi administratif itu tidak serta-merta mencerminkan perlambatan. Sebaliknya, kinerja penerimaan tetap menunjukkan tren menguat,indikasi bahwa sistem yang ada mulai bekerja lebih efektif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa capaian ini mencerminkan kontribusi nyata ekonomi digital terhadap kas negara.

“Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara,” ujarnya.

Mesin Pajak Baru

Pajak kripto, meski relatif baru, mulai menemukan momentumnya dengan kontribusi Rp1,96 triliun. Sementara itu, sektor fintech terutama pinjaman daring,menjadi salah satu penggerak utama dengan sumbangan Rp4,64 triliun, didorong oleh tingginya aktivitas bunga pinjaman dan transaksi digital.

Adapun pajak dari SIPP, yang terkait dengan belanja pemerintah berbasis digital, menyumbang Rp4,11 triliun. Ini menegaskan bahwa digitalisasi tidak hanya meningkatkan efisiensi birokrasi, tetapi juga memperluas basis penerimaan negars.

Tantangan berikutnya tidak lagi semata pada kemampuan memungut, melainkan menjaga konsistensi dan kepatuhan. Ekonomi digital bergerak cepat, lintas batas, dan kerap melampaui kerangka regulasi konvensional.

Karena itu, penguatan pengawasan, perluasan basis pajak, serta optimalisasi teknologi menjadi agenda yang tak terelakkan. Pemerintah dituntut memastikan tidak ada celah yang dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban perpajakan.

Upaya ini bukan sekadar mengejar angka penerimaan, tetapi juga membangun keadilan fiskal menempatkan pelaku usaha digital dan konvensional pada level kewajiban yang setara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.