Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Muhammad Sabran alias Aban (40), yang sehari-harinya berprofesi sebagai buruh bangunan harus berurusan dengan petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin.
Aban diringkus ketika berada di Jalan Brigjend. H. Hasan Basri tepatnya di bawah Jembatan Alalak Banjarmasin Utara, atas keterlibatannya dalam bisnis narkoba. Dari tangan warga Jalan Alalak Utara RT. 05 RW. 02 Banjarmasin Utara ini, pihak kepolisian berhasil menyita 15 paket sabu seberat 198,13 gram, 1 lembar sobekan plastik warna hitam, 2 buah timbangan, 1 buah Impulse Sealer press plastik, 1 pak plastik klip dan 1 lembar kantongan plastik warna hitam.
Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika bahwa sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya transaksi narkoba jenis sabu.
“Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelakuĀ Aban,” jelas Kasat kepada awak media, Senin (15/11).
Dikatakan Suryo, awalnya petugas menyita satu paket sabu seberat 2,38 gram dari tangan pelaku. Untuk mencari barang bukti lainnya, anggota bergerak ke rumah pelaku, dan di dalam rumah Aban petugas menemukan 14 paket sabu siap edar.
“Barang bukti tersebut ditemukan dalam kelambu yang berada di kamarnya,” tambahnya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk proses lebih lanjut.
“Jika terbukti, pelaku akan dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” kata Suryo.