Kalseltenginfo.com, Tanah Bumbu – Pengedar sabu berinisial SA (35) warga Jalan Sukun RT. 12 Desa Purwodadi Kecamatan Angsana Kabupaten Tanbu, diciduk anggota Reskrin Polsek Angsana di Jalan Provinsi Km. 192 Desa Karang Indah Kec. Angsana Kab. Tanah Bumbu, Kamis (22) 6/2023) sekitar pukul 22.00 WITA
Dari tangan tersangka disita barang bukti 10 paket sabu seberat 0,96 gram, setengah butir Ekxtasi warna orange dengan berat 0,18 gram, sebungkus kotak rokok LA Ice, sebungkus rokok merk Sergio, 1 tempat permen dan uang tunai sebesar Rp. 250 ribu.
Kapolsek Angsana Ipda Muh Ilham Haqqani Ajeng Mappaware saat dikonfirmasi Minggu (24/6/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang bukti.
Polsek Angsana yang dipimpin langsung oleh Kapolseknya dalam rangka Operasi Antik Intan 2023, melihat mobil merk Daihatsu AYLA warna kuning sedang berhenti di pinggir jalan. Kemudian anggota mendatangi mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pengemudi SA. Saat tersangka membuka pintu mobil dan keluar, salah seorang saksi melihat tersangka membuang bungkus rokok merk LA ICE.
Tersangka pun diminta untuk mengambil dan membuka bungkus rokok tersebut, ternyata ditemukan 1 paket sabu. Anggota pun langsung menggeldah tubuh tersangka dan ditemukan setengah butir ekstasi warna orange dalam kotak rokok Sergio yang disimpannya di saku celana depan.
Anggota juga menemukan botol atau tempat permen Xilitol yang berisikan 9 paket sabu, disaku celana kiri tersangka. Saat ditanya, tersangka mengakui barang haram itu miliknya, diperkuat dengan bukti uang tunai sebesar Rp. 250 ribu dari hasil penjualan sabu.