Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Dua orang pria terpaksa harus berurusan dengan petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin, lantaran dari tangannya kedapatan sabu, saat diciduk di Jalan MT Haryono tepatnya seberang Apotik Kasio Banjarmasin Tengah, Jumat (3/6/2022) sekitar pukul 15.30 WITA.
Noor Holis alias Holis (36) warga Jalan Kelayan B Gang Sewarga Banjarmasin Selatan, dan Khairul Ambri alias Wali (49) warga Jalan Simpang Kuin Selatan Gang Lestari No.83 Rt. 19 Rw. 02 Kuin Selatan Banjarmasin Barat, diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Dari tangan kedua tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 4,63 gram, 1 buah kotak rokok, 2 buah handphone Oppo warna putih dan hitam.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika saat dikonfirmasi membenar telah mengamankan kedua tersangka, atas dasar informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti penyelidikan di lapangan.
“Setelah mendapatkan ciri-ciri, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan kedua tersangka tak jauh dari Apotik. Ketika digeledah, ditemukan 1 paket sabu tersimpan dalam kotak rokok di saku celana depan tersangka Holis,” jelas Kasat, Selasa (7/6/2022).
Berdasarkan pengakuan keduanya, sabu tersebut dibeli secara patungan. Mereka akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.