Kalseltenginfo.com, Batulicin – Unit Reskim Polsek Angsana grebek sebuah rumah kontrakan di Desa Karang Indah, Selasa (13/6) sekitar pukul 02.00 WITA. Dipimpin Kapolsek Angsana, Ipda Muh Ilham Haqqani Ajeng Mappaware, giat tersebut berhasil mengamankan seorang tersangka tindak pidana narkotika dengan barang bukti 5 paket sabu.
“Kami melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka berinisial SA yang telah tanpa hak membawa, memiliki, menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu,” kata Muh Ilham.
Penangkapan tersebut bermula dari informasi adanya peredaran narkotika di kawasan tersebut yang ditindaklanjuti dengan kegiatan lapangan langsung dipimpin Kapolsek. Saat penggeladahan di rumah tersangka ditemukan barang bukti 1 paket narkotika seberat 0,75 gram. Tidak sampai di situ, petugas terus melakukan pengembangan dan didapatkan barang bukti lainnya 5 paket sabu-sabu seberat 4,63 gram yang disimpan di dalam tas slempang. Selanjutnya tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu total seberat 5,38 gram diamankan ke kantor Polsek Angsana guna proses lebih lanjut.
“Giat yang kami laksanakan ini sesuai dengan arahan bapak Kapolres Tanah Bumbu, untuk melakukan pemberantasan narkoba di wilayah Tanah Bumbu khususnya Kecamatan Angsana,” kata Muh Ilham.