Tersangka Penganiayaan Berhasil Ditangkap Di Tempat Persembunyiannya

oleh -828 views
Foto : Tersangka penganiayaan dan luka di kedua belah tangan korban

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Akhirnya tersangka penganiayaan Hairani (33) warga Jalan Mutiara Dalam RT 11 Banjarmasin Selatan, berhasil ditangkap tim gabungan di tempat persembunyiannya Desa Manunggal Jalan Karang Bintang Blok A Kecanataan Karang Bintang Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Rabu (14/9/2022) lalu.

Tersangka terbukti melakukan penganiayaan terhadap korbannya Heny Adelina (29), yang tak lain adalah tetangganya sendiri, mengakibatkan korban mengalami luka di bagian jari kiri, dan telapak tangan kanan.

Kapolsekta Banjarmasin Selatan AKBP H Idit Aditya, S.Sos saat dikonfirmasi Jum’at (16/9/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka penganiayaan dan akan dikenakan Pasal 351 KUHP.

Penganiayaan terjadi Kamis (1/9/2022) silam, tersangka beserta istrinya datang ke rumah korban dan sempat terjadi cek-cok mulut, kemudian tersangka pulang ke rumahnya sambil berkata kepada pelapor ”’Hadangi ikam aku meambil arit”.

Ancaman tersebut ternyata bukan basa-basi, tersangka kembali datang ke rumah korban membawa sajam jenis celurit dan langsung mengayunkannya kepada korban sebanyak dua kali. Secara refleks korban menangkis dengan kedua tangannya, hingga melukai jari kiri dan telapak tangan kanan. Setelah menganiayai korbannya tersangka pun  kabur melarikan diri

Merasa tak terima, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Selatan. Setelah melakukan penyelidiikan selama 13 hari, akhirnya tim gabungan dari Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, diback up oleh Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrim) Subdit 3 Resmob Polda Kalsel, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) unit Resmob Polres Tanbu, mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka.

Tanpa banyak basa-basi lagi, tim gabungan lansung menuju tempat persembunyian tersangka, dan berhasil menangkapnya. Tersangka langsung digelandang ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.