Tak Terima Diputusin, Nekad Rampas Barang Milik Mantan Kekasih

oleh -974 views

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Tak terima diputus sang kekasih, tersangka M Nur Wahyudi alias Sincan (21), nekad merampas barang sang mantan, dan berakhir dibalik jeruji besi Mapolsekta Banjarmasin Barat.

Tersangka warga Jalan Telaga Intan Blok B RT 31 Banjarmasin Barat, ditangkap oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, saat berada di Jalan Telaga Intan Blok A Banjarmasin Barat, Jum’at pagi (19/5/2023), sekitar pukul 10.00 WITA. Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa sebilah sajam terbuat dari kunci pas warna silver, satu unit Hp Samsung A 10 warna biru milik korban Dewi Astuti (18), warga Jalan Teluk Tiram Gang Palang Merah Ujung Banjarmasin Barat.

Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Indra Agung Perdana Putra, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Firuza Bahri Wira Perdana STrK, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan akan dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 368 KUHPidana dan/atau 335 KUHP Jo pasal 2 (1) UU Drt.No.12 Tahun 1951.

Peristiwa ini terjadi Kamis (18/5/2023) malam, sekitrar pukul 22.30 WITA, di Jalan Teluk Tiram depan Gang Palang Merah Banjarmasin Barat, saat korban melintas di Jalan Veteran Banjarmasin Timur pulang kerja, korban diikuti oleh tersangka, pada saat ingin masuk Gang, tersangka langsung menghalangi kendaraan korban dan merampas barang milik korban.

Tersangka sempat menyuruh korban untuk mengikutinya, namun korban lebih memilih melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsekta Banjarmasin Barat. Tak sampai 24 jan anggota Buser berhasil mengamankan tersangka bersama barang buktinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.