Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Seorang pria pengangguran berinisial RR (26), ditangkap oleh anggota gabungan di Jalan PM Noor Palangkaraya Kalimantan Tengah (Kalteng), Sabtu lalu (20/5/2023), sekitar pukul 12.00 WITA, lantaran terlibat dalam kasus penggelapan sepeda motor.
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno saat dikonfirmasi Senin (22/5/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan akan dikenakan Pasal 372 KUHP.
Tersangka yang meupakan warga Jalan Dr Murjani RT 02 RW 12 Kelurahan Pahandut Kecamatan Pahandut Kota Palangkaraya Kalteng ini, terbukti menggelapkan 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna merah dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 2476 BB milik korban Gusti Khair Rahman (18), warga Jalan Tanjung Rema Gang Pelita Kelutahan Tanjung Rema Kabupaten Banjar.
Pada Rabu (17/5/2024) silam, sekitar pukul 11.00 WITA, tersangka mendatangi kost-kostan korban di Jalan Sultan Adam Komplek H. Andir Banjarmasin Utara (kost putra Sifa) dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan membeli perlengkapan untuk melamar pekerjaan. Di tunggu beberapa jam, tersangka tak kunjung kembali ke kost-kostan, korban pun langsung melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasim Utara.
Tiga hari menghilang dari Kota Banjarmasin, akhirnya anggota menerima informasi terkait keberadaan tersangka di Kalteng. Anggota pun langsung berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk meringkusnya dan menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha AEROX warna merah.