Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Seorang perempuan Yunita Tjindera alias Ita (45) warga Jalan Simpang Ulin RT. 20, Kel. Melayu, Kec. Banjarmasin Tengah, hanya bisa pasrah ketika ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, pelaku Ita diamankan petugas ketika berada di rumahnya.
“Saat diperiksa, petugas menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu, dengan berat bersih 3,73 gram,” jelas Kasat, Selasa (23/8/2022).
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa dua buah timbangan digital.
“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, guna menjalani proses lebih lanjut,” kata Suryo.
Dalam hal ini, jika terbukti bersalah akan di jerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukaman maksimal 12 tahun penjara.