Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Pengedar sabu berinisial AD (39) warga Jalan Basirih Banjarmasin Barat, diamankan anggota Buser Polsek KPL Banjarmasin di pakiran sepeda motor Terminal Multipurpose Pelabuhan Trisakti Banjarmasin Barat, Sabtu malam (11/02/2023), sekitar pukul 21.30 WITA.
Dari tangan tersangka disita barang bukti sabu 0,24 gram, satu unit Hp Xiaomi Note 6 Pro warna merah muda.
Kapolsek KPL Banjarmasin Kompol Aryansyah, SIK membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan laki laki diduga pengedar sabu, Minggu (12/02/2023).
Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa disekitar TKP terlihat seorang laki laki yang gerak geriknya mencurigakan. Anggota Unit Reskrim Polsek KPL Banjarmasin yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bagus Syahid F. H, S.Tr.K, MH langsung bergerak ke TKP. Benar saja, anggota mendapati seorang laki laki yang ciri-cirinya sesuai dengan yang disebutkan dan langsung menggeledahnya, dari tangannya ditemukan sepaket sabu. Saat di introgasi laki-laki tersebut mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang akan dijual kepada pembeli seorang sopir yang baru dikenalnya melalui media WhatApps.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Kapolsek.