Seorang Kurir dan Bandar Sabu Berhasil Diciduk

oleh -672 views

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Seorang kurir dan bandar narkoba, Bayu Mega Heryannur alias Bayu (35) dan Melyani alias Mely (37), ditangkap ditempat berbeda, sementara suami Mely berinisial RH berhasil kabur dan masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah, SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting saat dikonfirmasi Kamis (16/2/2023), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka narkoba dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengungkapan berawal dari adanya informasi masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka Bayu warga Jalan Kelayan RT. 04 Banjarmasin Selatan di Jalan Pasar Lama Laut Banjarmasin Tengah, Kamis (9/2/2023) silam. Dari tangannya disita barang bukti 3 paket sabu seberat 4 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah mainan berbentuk babi terbuat dari palstik warna hitam, 14 lembar plastik klip kecil, 1 buah tas selempang hitam, 1 buah Hp Redmi Note 10 Grey, 1 buah Hp Samsung hitam,  dan uang tunai sebesar Rp. 2.060.000.

Anggota terus melakukan pengembangan, dari nyanyian tersangka Bayu diketahui barang haram tersebut berasal dari tersangka RH. Keesokan harinya Jum’at (10/2/2023), anggota berhasil mengamankan tersangka Mely warga Jalan Kapten Piere Tendean Gang 9 Nopember RT 06 Banjarmasin Tengah yang merupakan istri RH di Jalan Pasar Lama Gang Maluku RT 06 Bannjarmasin Tengah, sementara suaminya langsung kabur tak tahu rimbanya.

Dari tangan tersangka Mely berhasil disita barang bukti 8 paket sabu seberat 324 Gram, 2 bungkusan susu Zee, 2 buah timbangan digital, 2 pak plastik klip, sebuah tas perempuan warna ungu, 1 buah Hp OPPO hitam, 1 buah Hp OPPO biru malam.

Saat itu anggota Buser Polsekta Banjarmasin Tengah mendapat informasi tentang keberadaan tersangka RH di sebuah rumah di Jalan Pasar Lama Gang Maluku RT. 06 Banjarmasin Tengah, dimana ditemukan tersangka Mely. Ternyata rumah tersebut hanya digunakan tersangka Mely untuk numpang tidur sementara, sambil mencari rumah kontrakan. Ketika digeledah ditemukan sebuah tas perempuan warna ungu yang di dalamnya berisi 3 paket sabu terbungkus dalam kemasan susu Zee, 5 paket sabu, 2 buah timbangan digital, dan 2 pak plastik klip.

Ketika ditanya terkait kepemilikan sabu tersebut, tersangka Mely mengatakan bahwa barang haram tersebut milik suaminya RH (DPO). Tersangka Mely dan barang bukti langsung diamankan ke Polsekta Banjarmasin Tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.