Kalseltenginfo.com, Banjarbaru – Polisi mengamankan pria berinisial MR (43), yang bekerja sebagai buruh, lantaran dilaporkan telah menyetubuhi gadis dibawah umur hingga hamil di Kecamatan Banjarbaru Utara.
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah melalui Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Tajudin Noor menjelaskan, MR memperkosa gadis berusia 16 tahun tersebut di rumahnya
“Pelaku melakukan aksinya dengan mencekoki minuman keras kepada korban,” ujarnya.
Hal tersebut mulai terungkap ketika korban sedang berada di Puskesmas. Korban bercerita dengan pelapor, sekaligus ibu korban bahwa dirinya telah disetubuhi oleh MR.
Tajuddin merincikan kronologinya, pertama kali pemerkosaan terjadi pada Senin 5 September 2022 lalu, dan terakhir kali pada Kamis 5 Januari 2023 lalu. Dimana persetubuhan sudah dilakukan sebanyak 3 kali di rumah pelaku.
“Untuk sementara belum dilakukan visum dan korban positif hamil,” jelasnya..
Pelaku pun langsung digelandang ke Mako Polres Banjarbaru untuk proses lebih lanjut dan dikenakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.