Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Jajaran Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika, Rabu (6/4/2022) sore.
Pemusnahan Narkoba ini dipimpin langsung Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Sabana A Martosumito didampingi Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo, ini merupakan hasil giat selama dua bulan.
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu dengan total berat bersih sebesar 1.948,68 Gram dan extacy sebanyak 28 butir.
“Ini merupakan hasil pengungkapan selama dua bulan terhitung bulan Februari dan Maret 2022,” jelas Sabana kepada awak media.
Dikatakan Kapolresta, dari barang bukti yang di musnahkan hasil giat Satuan Res Narkoba dan jajaran Polsek polsek yang terdii dari 22 LP, dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang,.
“Pemusnahan barang bukti ini berhasil menyelamatkan 29.258 orang dari penyalahgunaan narkoba,” tutur Kapolresta
Di sisi lain, Sabana menambahkan dari 23 tersangka yang diamankan dan barang buktinya dimusnahkan ini merupakan pemain baru.
“Para tersangka dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 Ayat (2) jo 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1),’ katanya.
Dalam kegiatan ini turut dihadiri oleh pihak BNN Kota Banjarmasin, Kejaksaan Negeri Banjarmasin, dan juga LKBH Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin.