Kalseltenginfo.com, Banjarbaru – Akhirnya anggota Reskrim Polsek Liang Anggang berhasil membekuk salah satu tersangka pemerkosa anak dibawah umur Mawar (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 15 tahun. Tersangka Muhammad Ikmal alias Tanggung (22). warga Jalan Jurusan Pelaihari RT. 03 RW. 01 Kelurahan Landasan Ulin Selatan Kota Banjarbaru ini, dibekuk saat berada di Komp.B umi Landasan Ulin Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Senin lalu (13/6/2022).
Korban merupakan warga Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru. Dia diperkosa oleh tiga tersangka salah satunya adalah Ikmal yang sudah mendekam di balik jeruji besi (penjara), sedangkan dua tersangka lainnya Upik dan Riki masuk Dalam Pencarian Orang (DPO).
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede, SH, MH, saat dikonfirmasi Kamis (1y/6/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka dan untuk dua tersangka lainnya sudah dikantongi identitasnya. Mereka akan dikenakan Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang – Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu tersangka Ikmal, anggota juga menyiya barang bukti berupa satu lembar celana laki – laki pendek kain warna biru malam, satu lembar baju perempuan warna merah muda, satu lembar celana panjang jens perempuan warna biru, satu lembar bra warna coklat, satu lembar celana dalam warna ungu.
Peristiwa pemerkosaan terjadi Selasa dinihari (10/6/ 2022) silam, sekitar pukul 01.00 WITA, di dalam kabin sebuah truck, di pinggir jalan pengayuan tembus jalan baruh dan Penginapan Kasturi I jalan Kasturi I Banjarbaru. Ketika itu korban datang menemui temannya di warung Jalan Trikora kemudian minum minuman keras anggur merah.
Tak lama berselang datanglah tersangka Ikmal CS dan ikut minum, karena sudah larut malam tersangka Ikmal menawarkan diri untuk mengantar korban yang diduga mabuk berat, menggunakan mobil truck.
Namun saat melintas di jalan pengayuan tembus jalan baruh para tersangka menghentikan truk dengan alasan ingin buang air kecil. Saat itu ketiga tersangka yang sudah merencanakan menyetubuhi korban, langsung melucuti celana korban yang tidak berdaya didalam kabin truck yang parkir dipinggir jalan,
Kemudian para tersangka secara bergantian menyetubuhi korban, belum merasa puas korban dibawa ke penginapan. Didalam kamar semua pakaian korban dilepas, lalu para tersangka kembali melakukan aksi bejatnya secara bergiliran, dalam kondisi korban mabuk berat.
Saat korban sadar, melihat tubuhnya tanpa sehelai pakaian, ditambah ketiga tersangka juga masih dalam keadaan telanjang, membuat korban trauma dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Liang Anggang.
Sekitar satu bulan melakukan pencarian, anggota mendapat kabar keberadaan salah satu tersangka yakni Ikmal, di Komplek Bumi Landasan Ulin Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru. Tanpa membuang kesempatan, anggota Reskrim dipimpin oleh Unit Opsnal Polsek Liang Anggang Aiptu Deden A Lesmana, SE, langsung membekuk tersangka Ikmal dan membawanya ke Mapolsek, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.