Polresta Banjarmasin Gelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Terhadap Oknum Polisi Yang Terlibat Peredaran Narkoba

oleh -422 views
Saat pelaksanaan Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum polisi yang terlibat peredaran narkoba di halaman Mapolresta Banjarmasin

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Oknum polisi yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba diberikan Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Terkait hal tersebut Polresta Banjarmasin menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka Ebet Riyadi (40), Senin (8/5/2023) pagi di halaman Mapolresta Banjarmasin.

“Jadi hari ini kita laksanakan PTDH terhadap Bripka Ebet Riyadi, yang merupakan anggota Sat Samapta Polresta Banjarmasin,” jelas Kapolresta Banjarmasin, didampingi Kasi Humas Propam AKP Abdul Chair, usai upacara PTDH di halaman Polresta Banjarmasin.

Dikatakan Sabana, oknum polisi di PTDH, karena melakukan tindak pidana yang sudah ingkrah, dan sudah divonis selam 6,8 tahun. Lebih lanjut, Sabana berharap agar Polresta Banjarmasin bisa lebih baik lagi, dan semakin PreSiSi.

“Jadi mari kita bekerja secara ramah, humanis, dan ikhlas, agar bisa lebih dipercaya oleh masyarakat,” tegasnya.

Bripka Ebet Riyadi di PTDH, lantaran tersandung kasus Narkotika, dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui sebelumnya, Ebet diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin di Jalan Hasan Basri, di sekitar ruko dekat Bundaran Kayu Tangi, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kamis (6/5/2021) malam.

Saat diamankan, petugas mendapati 3 paket sabu, dan 3 ½ butir ekstasi dari tangannya. Atas perbuatannya yang diduga kuat menjadi pengguna sekaligus pengedar narkoba, Ebet divonis hukuman 1,6 bulan, dan sempat mendapatkan asimilasi atau bebas bersyarat.

Selanjutnya, Ebet kembali diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel, di jalan Hasan Basri tepatnya di depan RS Ansari Saleh, Senin (8/8/2022) malam, dengan kasus yang sama.

Saat diamankan, petugas mendapati barang bukti dengan total tiga paket sabu seberat 12,55 gram dan 1 butir ekstasi. Atas perbuatannya yang juga diduga kuat menjadi pengguna sekaligus pengedar narkotika, ER divonis hukum 6,8 tahun penjara, serta dilakukannya PTDH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.