Petugas Amankan Pelaku Pelangsir BBM Solar

oleh -1,585 views
Foto : Jiringen dan mobil Mitsubishi Kuda yang digunakan pelaku untuk melangsir BBM Solar

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Jajaran Polsekta Banjarmasin Timur berhasil mengamankan Iwan Junaidi (43) warga Jalan Rakha Desa Pangkalan Kecamatan Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara, lantaran diduga terlibat melangsir BBM jenis solar.

Iwan diamankan petugas ketika berada di kawasan Jalan P. Hidayatullah Kelurahan Benua Anyar Kecamatan Banjarmasin, Rabu (13/4/2022) malam.

Ditemukan barang bukti 10 jirigen, 6 jirigen kosong, 3 jirigen masing-masing berisi 30 liter Bio Solar dan 1 jirigen berisi 20 liter Dexlaite dan satu unit mobil Mitsubishi Kuda warna silver mutiara dengan Nopol KH 1941 AK yang digunakan untuk melangsir.

Saat di konfirmasi Kapolsekta Banjarmasin Timur Kompol Pujie Firmansyah menerangkan, pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa pelaku sering melangsir BBM solar menggunakan mobil Mitsubishi dengan ciri-ciri seperti yang diamankan petugas.

Penangkapan langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP H Timur Yono, dan pelaku mengaku membeli solar di SPBU yang terletak di kawasan Jalan Lingkar Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan.

“Kalau yang di SPBU Pangeran Hidayatullah Banua Anyar menurut pengakuan pelaku baru satu kali ini saja,” tutur Kapolsek kepada awak medua, Kamis (14/4).

Yang menarik, modus yang digunakan pelaku ini cukup kreatif. Setelah mengisi solar dari SPBU, pelaku memompa solar tersebut menggunakan dinamo yang dihubungkan dengan selang dari tanki mobil menuju jerigen yang diletakkan di dalam mobil.

“Pelaku memompa solar dari tangki menggunakan dinamo melalui selang yang dihubungkan ke jirigen. Jika jerigen yang satu sudah penuh, maka pelaku tinggal menggeser selang ke jerigen lain,” tutur Pujie.

Dikatakan Kapolsek, pelaku Iwan membeli solar di SPBU dengan harga Rp 5.150 per liter dan dijual kembali kepada para sopir truk dan pengecer dengan harga Rp 7.500 per liter.

Terkait perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 53 Huruf (b) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Migas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.