Kalseltenginfo.com, Marabahan – Tak bisa berkutik, seorang pria Rahmadani alias Dani (29) pengedar obat mengandung Narkotika, saat ditangkap anggota Satres Narkoba Polres Batola di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Terminal Handil Bakti Kec. Alalak Kab. Batola, Selasa lalu (24/1/2023) sekitar pukul 14.30 WITA.
Dari tangan tersangka yang merupakan warga Jl. Antasan Kecil Timur Dalam RT 20 RW 02 Banjarmasin Utara, diamankan barang bukti 100 butir pil warna putih tanpa merk dan logo mengandung Karisoprodol, selembar kertas warna coklat, 1 tas warna hitam, 1 Hp Vivo Y22 hijau, 1 unit sepeda motor Mio hijau.
Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Abdullah, SH saat dikonfirmasi Rabu (25/1/2023), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Gol I jenis Karisoprodol.
Saat itu anggota Satres Narkoba Polres Batola, sedang giat terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batola, tanpa sengaja melihat tersangka dengan gerak-gerik yang mencurigakan duduk diatas sepeda motor. Anggota mencoba mendekati tersangka, dan langsung menggeledah tersangka, alhasil ditemukan barang bukti yang disimpannya dalam tas yang dibawanya.