Pelaku Penggelapan Mobil di Ringkus Tim Gabungan

oleh -871 views
Pelaku penggelapan mobil saat diamankan di Mapolsekta Banjarmasin Barat bersama barang bukti satu unit mobil Toyota Avanza

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Tim Macan Gabungan berhasil meringkus seorang tersangka penggelapan mobil Bambang Sutrisno (39), dia ditangkap saat berada ditempat persembunyiannya Jalan Kasturi 1 Gang 10 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Selasa dinihari (27/10/2021), sekitar pukul 01.00 WITA.

Tersangka diketahui bertempat tinggal di Jalan Rawasari 10 RT. 55 Banjarmasin Barat, disana anggota mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil merk Toyota Avanza dengan Nomor Polisi (Nopol) DA 8216 BK warna biru metalik, milik seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Majeli Fahmi (51), warga Jalan Sutoyo S Gang Sepakat RT. 09 Banjarmasin Barat.

Kejadian terjadi Kamis (5/8/2021), sekitar pukul 01.00 WITA, di Jalan Sutoyo S Gang Sepakat RT. 09 Banjarmasin Barat, tersangka datang ke rumah korban dengan maksud menyewa atau rental mobil korban Toyota Avanza Da 8216 BK

Setelah terjadi kesepakatan, untuk biaya sewa mobil perbulannya sebesar Rp. 6.500.000, korban pun meminta identitas tersangka berupa KTP asli, serta melakukan survey alamat tempat tinggal penyewa, lalu korban melakukan serah terima mobil yang disaksikan oleh istri korban.

Awalnya pembayaran perbulan berjalan lancar, terakhir pelaku membayar sewa mobil tanggal 29 Juli 2021, setelah itu pelaku tidak pernah membayar lagi dan tidak bisa di hubungi kontaknya, atas kejadian itu korban langsung melaporkan ke Mapolsekta Banjarmasin Barat.

Setelah dua bulan melakukan penyelidikan untuk mengetahui posisi tersangka, anggota pun mendapatkan informasi mengenai keberadaannya.

Tak lama menerima informasi tersebut tim Macan Gabungan terdiri dari Anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, di Back up Unit Jatanras Polres Banjarbaru dan Unit Opsnal Reskrim Polsek Banjarbaru Barat, bersama barang buktinya, tersangka langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsekta Banjarmasin Barat, AKP Faisal Rahman SIk melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka bersama barang buktinya dan akan dikenakan pasal 372 KUHP.(MUD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.