Lagi, Pengedar Sabu Diamankan, Kali Ini Di Jalan Tanjung Berkat

oleh -643 views
Foto : pelaku dan barang bukti yang diamankan

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Jajaran Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria Dwi Suyanto alias Dwi (42) di Jalan Tanjung Berkat dekat Dok Kapal Banjarmasin Barat, lantaran diduga terlibat dalam peredaran narkoba sabu, Senin (28/11/2022) sekitar pukul 19.00 WITA.

Dari tangan pelaku Dwi warga Jalan Tanjung Berkat Ujung Rt. 17 No. 57 Banjarmasin Barat, disita barang bukti 3 paket sabu seberat 5,32 gram, ​1 buah bekas kotak rokok, uang tunai Rp. Rp. 700 ribu , 1 buah dompet warna biru, 1 buah timbangan digital warna hitam, 1 buah sendok dari sedotan plastik, ​1 buah Handphone Samsung A02 warna abu-abu, 1 buah Handphone Oppo warna Rose Gold dan ​1 unit sepeda motor Honda Vario hitam No. Pol DA 6578 VI.

Menurut Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko membenarkan telah mengamankan pelaku Dwi ketika berada di dok kapal.

“Awalnya petugas mendapatkan informasi terkait aktivitas yang dilakukan pelaku Dwi,” jelas Kasat, Kamis (1/12/2022)

Dikatakan Suryo, barang bukti narkoba jenis sabu ditemukan di dalam kotak bekas rokok dan petugas terus mendalami asal barang yang diperoleh pelaku Dwi. Jika terbukti pelaku Dwi akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.