Komisi II DPR RI Susun Empat RUU Daerah di Kalsel, Bukan untuk Pemekaran Wilayah

oleh -22 views

Kalseltenginfo.com, Banjarbaru  – Penataan dasar hukum pemerintahan daerah di Kalimantan Selatan memasuki tahap konsultasi publik. Komisi II DPR RI bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mulai menyusun empat Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Kotabaru.

Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) H. Muhammad Syarifuddin mendorong agar penyusunan regulasi tersebut dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kondisi faktual, karakteristik, serta kebutuhan hukum masing-masing daerah.

Dukungan itu disampaikan dalam Rapat Konsultasi Publik Penyusunan Empat Naskah Akademik dan Draf RUU Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Selatan yang berlangsung di Auditorium K.H. Idham Chalid, Kantor Gubernur Kalsel, Banjarbaru, Selasa (27/10/2026).

Penyusunan empat RUU tersebut merupakan bagian dari agenda Komisi II DPR RI yang menargetkan pembentukan 33 RUU kabupaten/kota pada 2027. Program ini diarahkan untuk memperbarui landasan hukum pemerintahan daerah agar lebih sesuai dengan perkembangan administrasi dan kebutuhan hukum saat ini.

Dalam sambutan tertulis Gubernur yang disampaikan Sekdaprov, Muhidin menjelaskan bahwa dasar hukum pembentukan Kota Banjarmasin, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Kotabaru masih mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959.

Menurutnya, regulasi yang lahir pada masa berlakunya Undang-Undang Dasar Sementara 1950 tersebut perlu ditata kembali agar selaras dengan perkembangan sistem ketatanegaraan dan tata kelola pemerintahan daerah.

Pengalaman Kalimantan Selatan dalam memperbarui dasar hukum pembentukan provinsi melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022 tentang Provinsi Kalimantan Selatan juga menjadi salah satu referensi.

“Kami memandangnya sebagai penataan regulasi yang menegaskan kembali kedudukan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, dengan susunan pemerintahan yang tetap seperti sekarang,” ungkapnya.

Muhidin menekankan sejumlah aspek penting yang harus diperhatikan dalam penyusunan RUU, mulai dari cakupan wilayah, batas daerah, ibu kota, hingga karakteristik masing-masing kabupaten dan kota.

Pemprov Kalsel, lanjutnya, siap mendukung proses tersebut melalui penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan tim penyusun. Perangkat daerah terkait juga diminta memberikan pendampingan agar materi yang dimasukkan ke dalam naskah akademik benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan.

Persoalan batas wilayah menjadi salah satu perhatian khusus. Rumusan dalam draf RUU diharapkan tetap mengacu pada dokumen penegasan batas daerah yang berlaku sehingga tidak menimbulkan persoalan baru dalam administrasi kewilayahan.

Karakteristik daerah juga diminta disusun secara menyeluruh, tidak sebatas mencantumkan luas wilayah dan jumlah penduduk, tetapi turut menggambarkan kondisi sosial, geografis, serta kekhasan masing-masing daerah.

Tidak Membuka Ruang Pemekaran

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa penyusunan empat RUU tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan regulasi dengan perkembangan kondisi daerah.

Ia mengingatkan bahwa pembaruan undang-undang tidak dimaksudkan untuk membuka peluang pembentukan daerah otonomi baru maupun pemekaran wilayah di dalam kabupaten dan kota.

“Undang-undang ini tidak membuka ruang bagi lahirnya daerah otonomi baru. Undang-undang ini juga tidak membuka ruang bagi pemekaran wilayah di dalam kabupaten/kota, termasuk penambahan kecamatan, kelurahan, dan sebagainya,” tegas Rifqinizamy.

Menurutnya, forum konsultasi publik menjadi ruang penting untuk menghimpun informasi dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan. Masukan tersebut diperlukan agar regulasi yang disusun mampu mengantisipasi persoalan administratif dan kewilayahan yang berpotensi muncul di kemudian hari.

Selain persoalan batas wilayah, penyesuaian ketentuan administratif seperti cakupan kecamatan dan kelurahan juga menjadi bagian dari pembahasan.

Rifqinizamy turut menegaskan bahwa penyusunan RUU tidak boleh menimbulkan beban fiskal baru bagi pemerintah pusat maupun daerah. Karena itu, regulasi tersebut tidak dimaksudkan untuk mengakomodasi penambahan dana bagi hasil ataupun pemberian insentif di luar formula yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan, konsultasi publik di Kalimantan Selatan merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Badan Keahlian DPR RI dalam mendukung pelaksanaan tugas Komisi II DPR RI, khususnya penyusunan rancangan undang-undang terkait kabupaten dan kota di Indonesia.

Memperkuat Kepastian Hukum Daerah

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR, Wakil Bupati Barito Kuala H. Herman Susilo, Sekretaris Daerah Kabupaten Banjar H. Yudi Andrea, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Kotabaru H. Minggu Basuki, Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Riza Muttaqin, serta jajaran tim penyusun dan pemangku kepentingan terkait.

Melalui konsultasi publik ini, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan masukan substantif berdasarkan kondisi dan kebutuhan wilayah masing-masing.

Pembaruan dasar hukum pemerintahan daerah menjadi bagian penting dalam menjaga kepastian administrasi, memperjelas kedudukan wilayah, serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai perkembangan peraturan perundang-undangan.

Bagi Kalimantan Selatan, penyusunan empat RUU tersebut bukan sekadar pembaruan dokumen hukum. Lebih jauh, proses ini menjadi kesempatan untuk memastikan bahwa identitas, karakteristik, dan kebutuhan setiap daerah mendapatkan tempat yang proporsional dalam kerangka hukum nasional.

Forum konsultasi publik ditutup dengan sesi foto bersama dan penyerahan cendera mata oleh Sekdaprov Kalsel H. Muhammad Syarifuddin kepada Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda beserta jajaran tim penyusun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.