Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Junaedi alias Junai (41) hanya bisa pasrah ketika di gelandang ke Polresta Banjarmasin, Rabu (15/12) sekitar pukul 14.00 WITA.
Pria pengangguran ini ditangkap oleh petugas Satuan Res Narkoba Polresta Banjarmasin karena terlibat dalam bisnis narkoba. Pelaku Junai diamankan ketika berada di Jalan Sultan Adam Komplek Bumi Graha Lestari Banjarmasin Utara .
Dari tangan pelaku Junai, warga Jalan Komplek Bhakti Lestari Jalur 3 Rt. 36 No. 159 Semangat Dalam Kecamatan Alalak Kabupaten Barito Kuala (Batola), petugas menyita barang bukti berupa 12 paket Sabu seberat 55,56 Gram dan satu buah timbangan digital.
Kasat Res Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartika SIK, saat dikonfirmasi Selasa (21/12/2021), membenarkan telah mengamankan pelaku berdasarkan informasi masyarakat yang kemudian di tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
“Pelaku Junai diamankan ketika berada tak jauh dari rumah,” tutur Suryo. Petugas menyita sabu sebanyak satu paket yang tersimpan dalam kotak rokok.
“Untuk mendapatkan barang bukti lainnya, anggota langsung melakukan pengembangan kerumahnya,” ujar Kasat.
Di rumah pelaku Komplek Bhakti Lestari Jalur 3 Rt. 36 No. 159 Kel. Semangat Dalam Alalak Kab. Barito Kuala, kembali ditemukan 1 buah tas selempang warna hitam yang berisi 1 buah toples yang didalamnya terdapat 11 paket narkoba jenis sabu-sabu.
Selain itu juga di temukan 1 pak plastik klip serta 1 buah dompet kecil yang di dalamnya terdapat 1 buah timbangan digital.
“Barang bukti ini ditemukan di belakang pintu kamar rumah pelaku,” katanya.
Terkait temuan barang bukti tersebut, pelaku Junai langsung diamankan dan dimintai keterangan.
“Jika terbukti bersalah, pelaku akan di jerat dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika,” tambah Suryo.