Kadis PUPR Kota Banjarmasin dan Kontraktor Buka Suara, Kecelakaan Kerja Proyek Jembatan Sulawesi II

oleh -931 views
Foto : Engineer PT Hasrat Jaya Utama (HJU) Achmad Wahyudi

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Terkait kasus kecelakaan kerja di lokasi proyek Jembatan Sulawesi II Dinas PUPR Kota Banjarmasin, dan Kontraktor buka suara. Sebelumnya, kecelakaan kerja yang mengakibatkan seorang pekerja Hasim (50) ketua regu proyek asal Kotabaru, meninggal dunia akibat kejatuhan material jembatan, Minggu (23/10/2022) siang.

Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin Sudarmadiyah mengatakan kecelakaan kerja terjadi saat proses pemasangan girder kedua, memang girder yang dipasang itu terpeleset dan menimpa seorang pekerja yang ada di bawah, untuk detailnya masih kita koordinasikan dengan pihak penyedia, PPTK, dan PPK.

Sudarmiyah memandang insiden tersebut murni kecelakaan kerja, kalau dari laporan PPTK dan PPK pengerjaan sudah sesuai prosedur, semua sudah dilakukan sesuai dokumen kontrak. Tapi selanjutnya kami akan cari tahu lebih lanjut.

Lebih jauh, dia menjelaskan proses pengerjaan akan dihentikan sementara waktu, karena di lokasi kejadian masih terpasang garis polisi, namun nanti kita akan mengirim surat agar pengerjaan bisa dilanjutkan kembali, soalnya kita punya target waktu penyelesaian.

Sementara itu, engineer PT Hasrat Jaya Utama (HJU) Achmad Wahyudi menjelaskan, jatuhnya girder diduga akibat lokasi pekerjaan yang licin sehabis hujan, saat mau menggeser diduga karena licin terjatuh.

“Diduga saat girder terjatuh, korban salah loncat. Tapi namanya musibah kita gak pernah tahu” sambungnya.

Atas kejadian itu, sejumlah orang dari pihak kontraktor sudah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian. Lantas, apakah kejadian ini bakal mengganggu target pengerjaan ?

Wahyudi menambahkan tidak sama sekali, girder yang saat ini masih terhalang di sungai, kalau sudah bisa bekerja, secepatnya akan kita angkat agar lalu lintas sungai tidak terganggu.

Pihaknya sudah berkomunikasi dengan keluarga korban. Dia juga memastikan jika keluarga yang bersangkutan akan diberikan santunan kematian, selain dari BPJS, perusahaan juga akan memberikannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.