Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Lantaran membela keluarganya tersangka penganiayaan Muzzizatulah alias Muja (23) ditangkap anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Utara, Rabu malam (14/12/2022) sekitar pukul 22.00 WITA, Tersangka diamankan dirumahnya Jalan Pangeran RT 01 Banjarmasin Utara bersama barang buktinya yaitu sebilah sajam jenis mandau.
Tersangka terbukti menganiaya korban berinisial NH (27) warga Jalan Pangeran Dalam RT 04 Banjarmasin Utara, hingga korban mengalami luka robek dibagian kepala akibat sabetan mandau dan langsung dilarikan ke RSUD Ansari Saleh Banjarmasin, guna mendapat perawatan medis.
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno saat dikonfirmasi Kamis (15/12/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka beserta barang bukti dan akan dikenakan Pasal 351 KUHP.
Penganiayaan terjadi Rabu malam (14/12/2022) sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Pangeran Dalam Banjarmasin Utara. Saat itu korban berselisih paham dengan seseorang, namun tersangka ikut emosi membela seseorang yang ternyata salah satu keluarganya, serta langsung mengambil sajam, hingga melukai bagian kepala korban. Akibat ulahnya korban dilaporkan ke Polsekta Banjarmasin Utara, dan tanpa perlawanan langsung diamankan, guna proses lebih lanjut.