Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Selang beberapa jam setelah kejadian, tersamgka penganiayaan Rahmadi alias Madi Kuruk (38), berhasil ditangkap oleh anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, saat berada di Jalan Belitung Darat Gang Amal Utama Banjarmasin Barat bersama barang bukti sebilah belati, Rabu (10/8/2022).
Tersangka warga Jalan Belitung Darat Gang Amal Saleh RT 13 Banjarmasin Barat tersebut, telah terbukti melakukan penganiayaan terhadap korbannya Ibrahim alias Anang (50) warga Jalan Belitung Darat Gang Tengku Umar Banjarmasin Barat, yang mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dibagian paha sebelah kiri, dan bagian betis sebelah kanan.
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman, SIK melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting saat ditanya Kamis (11/8/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan akan dikenakan Pasal 351 KUHP.
Penganiayaan terjadi di Jalan Belitung Darat Gang Amal Utama RT 15 Banjarmasin Barat, di rumah saksi Selamat (47). Korban dan tersangka cek cok mulut terkait masalah hilangnya 1 unit HP milik kakak tersangka. Saat itu tersangka menuduh korban mengambil Hp milik kakaknya, dan korban pun tidak terima atas tuduhan tersebut.
Cek cok tersebut berujung pada penganiayaan yang dilakukan tersangka, mengakibatkan korban mengalami luka tusuk dibagian paha sebelah kiri dan bagian betis sebelah kanan. Korban langsung dilarikan keĀ Intalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ansyari Saleh Banjarmasin, untuk mendapatkan penanganan medis.
Hanya berselang beberapa jam setelah kejadian, tersangka berhasil ditangkap di lokasi kejadian, dan langsung digelandang ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, untuk proses lebih lanjut.