Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Dua tersangka pencuri mesin pemadam Fitria Hairunnisa (20) warga Jalan Sutoyo S Gang 19 RT11 RW 01 Banjarmasin Barat dan Diansyah alias Dian (44) warga Jalan Binakarya Gang Soreka RT 61 Banjarmasin Barat, berhasil diringkus anggota Buru Sergap (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, saat berada di Jalan Sutoyo S Gang Suryanata Banjarmasin Tengah, Senin lalu (28/11/2022) sekitar pukul 18.00 WITA.
Selain mengamankan kedua tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 buah besi tutup kotak filter pompa warna merah, 1 buah besi pegangan pompa warna hitam, 1 unit mesin pemadam jenis Tohatsu v75 warna merah, 1 buah kotak filter mesin pompa warna hitam, 1 buah tutup tangki mesin pompa warna silver, 1 lembar baju warna biru navy, 1 unit sepeda motor merk Tosa Nopol DA 5486 VJ.
Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Faizal Rahman melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua tersangka pencuri mesin BPK dan akan dikenakan Pasal 362 KUHP.
Pencurian terjadi Minggu (27/11/2922) sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Sutoyo S Gang 20 Ampera RT. 13 Banjarmasin Barat, yang dilaporkan oleh M. Al Athur Ikhwan (20), warga Jalan Purnasakti Jalur 9 RT. 34 Banjarmasin Barat. Saat kejadian beberapa anggota BPK Komandan mau menghidupkan mesin pemadam jenis Tohatsu V75 yang berada di Posko, namun didapati mesin telah raib.
Kejadian tersebut di share ke grup emergency sekitar pukul 21.00 WITA, kemudian datang 3 orang mengantarkan mesin BPK tersebut dan mengaku membeli dari seseorang. Setelah dilakukan pengecekan oleh saksi, ternyata alat dan sparepart mesin pemadam tersebut banyak yang hilang. Kejadian ini langsung dilaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat, untuk proses hukum selanjutnya.
Tak sampai 24 jam, anggota Buser Polsekta Banjarmasin Barat berhasil meringkus kedua tersangka bersama barang buktinya dan langsung digelandang ke Mapolsekta guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.