Dua Tersangka Pelaku Pencurian Rumah Kosong Ditangkap

oleh -990 views
Foto : Dua tersangka beserta barang bukti

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Dua pemuda Ridho alias Edo (18), dan Agus Steven alias Agus (21) warga Jalan Ir. PHM Noor Gang Nurdin RT. 55 Banjarmasin Barat, ditangkap anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Barat, terkait kasus pencurian rumah kosong, saat berada di rumahnya, Selasa (4/1/2022) sekitar pukul 20.30 WITA,

Anggota menyita barang bukti berupa satu buah rekaman CCTV, satu buah Hp merk Realme 8 warna hitam dan merk Redmi warna biru. Semua barang bukti tersebut diketahui milik Miftah Farid (24), warga Jalan Rawasari Ujung RT.  72 RW. 04 Banjarmasin Barat.

Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Faisal Rahman, SIK melalui Kanit Reskrim Ipda Hendra Agustian Ginting saat dikonfirmasi Rabu (5/1/2022), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti dan akan dikenakan pasal 362 KUHP.

Peristiwa pencurian terjadi Jum’at (24/12/2021) silam, sekitar pukul 16.30 WITA, saat itu rumahnya kosong dan pintu belakang atau dapur tertutup namun tidak di kunci.

Setelah kembali ke rumah, korban terkejut, melihat rumahnya berantakan, dan korban langsung memeriksa barang berharga miliknya, setelah dicek ternyata satu buah dompet warna hitam berisi uang sebesar Rp. 245 ribu, serta satu buah Hp merk Realme 8 warna hitam sudah hilang dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Banjarmasin Barat.

Penyelidikan pun langsung dilakukan para anggota, alhasil anggota mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti dan membawanya ke kantor Mapolsekta Banjarmasin Barat, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.