Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Dua remaja tersangka pencuri Handphone, Rajib Maulana (27) dan Samsul (20) diringkus oleh anggota Buru Sergab (Buser) gabungan di tempat berbeda, Kamis dinihari (28/10/2021).
Pertama kali ditangkap adalah tersangka Rajib warga Jalan Martapura Lama Km. 10,5 Komplek Selemesi Cluster IV RT. 04 Kelurahan Gudang Hirang Kecamatan Sungai Tabuk Kabupaten Banjar, dia ditangkap tak jauh dari rumahnya sekitar pukul 01.00 WITA.
Tak lama kemudian sekitar pukul 03.00 WITA, anggota kembali mengamankan tersangka Samsul warga Jalan Kelayan A GangĀ Haji Sifa RT. 20 Banjarmasin Selatan, dia ditangkap saat sedang tidur dirumahnya.
Dari kedua tersangka ini anggota menyita barang bukti berupa satu buah Hp Merk VIVO V21 warna hitam milik korban bernama Syifa Nadia (23) warga Jalan Darmawangsa RT. 40 RW. 04 Banjarmasin Selatan, dan satu unit sepeda Motor jenis Honda Beat Nopol DA 6290 BCC milik salah satu tersangka.
Peristiwa pencurian ini terjadi Senin (11/10/2021) silam, saat itu korban berboncengan dengan ibunya menggunakan sepeda motor jenis Honda Astrea Star, sewaktu kejadian ibunya sedang duduk dibelakang.
Sewaktu melintas di Tempat Kejadian Pekara (TKP), tiba-tiba dari samping sebelah kiri korban kedua tersangka berboncengan naik sepeda motor jenis matic warna hitam memepet korban, lalu salah satu tersangka yang duduk dibelakang langsung menarik paksa tas kecil warna hitam.
Saat itu tas korban yang diselempangkan dibadan ditarik paksa, sehingga sepeda motor korban sempat terjatuh, lalu kedua tersangka langsung kabur membawa tas korban, beruntung korban bersama ibunya ditolong oleh warga, sehingga korban dapat melaporkan kejadian ini ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan.
Setelah 17 hari melakukan penyelidikan akhirnya anggota Buser Polsekta Banjarmasin Selatan, berhasil mengamankan tersangka Rajib, tersangka mengakui perbuatannya dan mengaku saat melakukan aksi dirinya tak sendirian.
Dari hasil pengakuan tersangka Rajib itulah anggota Buser dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Selatan, Ipda Herjunaidi, berhasil mengamankan tersangka kedua yaitu Samsul, keduanya langsung dibawa ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryomo, saat dikonfirmasi membenarkan telah mengamankan kedua tersangka pencuri Hp secara paksa, kedua tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP.