Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Secara bersama dua orang Kurir Narkoba Samsul Bahri alias Kai (58) dan Zainal Aqli (20), ditangkap oleh Anggota Buru Sergab (Buser) Polsekta Banjarmasin Selatan, saat berada di Jalan Kelayan B Gang Gembira RT. 17 Banjarmasin Selatan, Senin malam (25/10/2021) silam.
Tersangka Kai diketahui berdomisili di Jalan Kelayan B Gang Gembira RT. 17 Banjarmasin Selatan, ditangkap bersama barang bukti 23 paket Narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 1,65 gram siap edar, satu paket sabu diperkirakan beratnya 0.81 gram, tersimpan dalam kotak bekas kaca mata berwarna hijau yang berada dalam sebuah karung, satu buah gembok merk Extra beserta kuncinya, dan satu buah rantai.
Sementara tersangka Aqli yang juga berdomisili di Jalan Kelayan B Gang Gembira RT. 17 Banjarnasin Selatan, ditangkap bersama barang bukti 9 paket sabu-sabu total berat 0,40 gram, satu buah kotak rokok, dan satu buah sendok terbuat dari sedotan plastik.
Kapolsekta Banjarmasin Selatan, Kompol Yopie Andri Haryono S.Sos, saat dikonfirmasi Jum’at (29/10/2021), membenarkan telah mengamankan kedua tersangka bersama barang bukti yang berbeda, dan keduanya terancam Pasal 112 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Kai tertangkap saat anggota sedang melakukan hunting di wilayah hukum Banjarmasin Selatan, saat melintas di Jalan Kelayan B Gang Gembira Banjarmasin Selatan, anggota melihat tersangka sedang duduk diteras rumah dengan gerak-gerik yang mencurigakan, sehingga anggota merasa curiga, dan benar saja saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkoba jenis sabu-sabu yang tersimpan dalam kotak bekas kaca mata berwarna hijau dalam sebuah karung.
Sedangkan anggota lainnya melakukan penggeledahan terhadap tersangka Aqli yang sedang berdiri dipinggir jalan tak jauh dari rumahnya, disana anggota berpakaian preman langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Herjunaidi, menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu dalam sebuah kotak rokok.
Kedua tersangka langsung digelandang ke Mapolsekta Banjarmasin Selatan, bersama barang buktinya, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.