Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Berniat untuk menggunakan narkoba, dua pengguna masing-masing M Noor alias Enor (32) dan Joni (33), ditangkap saat berada di pinggir Jalan Alalak Tengah RT. 2 Banjarmasin Utara, Selasa (25/2/2022) silam, sekitar pukul 19.30 WITA.
Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugiarto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno, saat dikonfirmasi Rabu (2/3/2022) membenarkan telah mengamankan kedua tersangka bersama barang buktinya.
Dari tersangka Enor warga Jalan Alalak Tengah RT. 06 Banjarmasin Utara dan tersangka Joni warga Alalak Tengah RT. 02 Banjarmasin Utara, anggota menyita satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu yang ditemukan dalam kantong celana tersangka Enor.
Malam itu anggota Buru Sergap (Buser) sedang melakukan hunting di wilayah hukum Banjarmasin Utara, saat melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP), melihat dua pemuda yang gerak- geriknya mencurigakan.
Anggota berbaju preman ini langsung berhenti di TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka, alhasilnya ditemukan barang bukti sabu dalam kantong celana tersangka Enor.
Kedua tersangka mengakui berniat akan menggunakan barang haram tersebut di rumah tersangka Enor, hal ini dikatakannya saat berada di kantor Mapolsekta Banjarmasin Utara.