Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat tata kelola data daerah dengan menggelar Pendampingan Rekomendasi Kegiatan Statistik serta penguatan kelembagaan dan sistem statistik sektoral. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Diskominfo Kalsel, Jumat (14/11/2025).
Pendampingan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 088 Tahun 2023 tentang Satu Data, yang menegaskan peran Diskominfo sebagai Walidata. Sebagai Walidata, Diskominfo bertanggung jawab memastikan kualitas data yang dihasilkan perangkat daerah, mulai dari kesesuaian metodologi hingga kelengkapan metadata.
Kepala Diskominfo Kalsel, Muhamad Muslim, melalui Kepala Seksi Pengelolaan Data Statistik, Muhammad Hidayatullah, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis memperkuat penyelenggaraan statistik sektoral di daerah.
“Pendampingan ini merupakan upaya kita untuk memperkuat penyelenggaraan statistik sektoral yang akurat, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Hidayatullah menegaskan bahwa kebutuhan data yang valid, terstandar, dan mudah diakses semakin tinggi di era digital saat ini. Karena itu, penyusunan metadata tidak hanya bersifat teknis, tetapi merupakan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan good governance, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Diskominfo Kalsel berharap pendampingan ini dapat meningkatkan kolaborasi antara perangkat daerah dan instansi vertikal dalam membangun sistem statistik sektoral yang lebih terintegrasi. Langkah ini sejalan dengan visi Satu Data Indonesia, di mana rekomendasi statistik dan metadata menjadi fondasi utama.
“Kami berharap terjalin kolaborasi yang lebih erat antarperangkat daerah dalam mendukung Satu Data Indonesia melalui penyusunan metadata dan rekomendasi statistik yang berkualitas,” pungkasnya.





