Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ektasi Hasil Pengungkapan Beberapa Kasus

oleh -988 views

Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Barang bukti tiga tersangka narkoba masing-masing Fahrul alias Arul (36), M Yusi Fazrin alias Yusi (26), dan Asnawi Noor alias Obom (36) yang ditangkap secara terpisah, dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, Senin (12/9/2022).

Tersangka Arul warga Jalan Kelayan A Gang Kenanga RT 03 Banjarmasin Selatan ditangkap tak jauh dari rumahnya. Atas pengakuannya barang haram tersebut ternyata milik tersangka Yusi warga Jalan Seberang Masjid RT 6 Banjarmasin Tengah. Dari tangan keduanya berhasil disita lima paket sabu berat bersih 1,820 gram dan 399 butir ektasi.

Selain itu, BNNP Kalsel juga mengamankan tersangka Obom (36) warga Jalan Kertak Baru Gang Mandala V RT. 3 Kecamatan Martapura Timur Kabupaten Banjar, dengan barang bukti 5 paket sabu berat bersih 5,59 gram. Tersangka ditangkap saat berada di Jalan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

Kepala BNNP Kalsel, Brigjen Pol Wisnu Andayana, SST MK saat ditemui Senin (12/9/2022), ini adalah hasil pengungkapan dari beberapa kasus narkoba, oleh sebab itu kita saling berkoordinasi dengan pihak Polda Kalsel untuk memberantasnya. Untuk para pengguna atau pencandu narkoba, kini ada program pemerintah untuk rehab gratis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.