Lebaran 2026 Jatuh 21 Maret, Pemerintah Tegaskan Pentingnya Kesatuan Umat

oleh -182 views

Kalseltenginfo.com, Jakarta – Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan itu diambil dalam sidang isbat yang digelar Kementerian Agama di Jakarta, Kamis malam, 19 Maret 2026.

Sidang dipimpin langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar di kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin. Penetapan dilakukan setelah mempertimbangkan hasil hisab dan laporan rukyatul hilal dari berbagai titik di seluruh Indonesia.

“Berdasarkan hasil hisab dan tidak adanya laporan rukyat hilal, disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Nasaruddin dalam konferensi pers usai sidang.

Di sampingnya, sejumlah tokoh turut mendampingi: Wakil Menteri Agama Muhammad Syafi’i, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Muhammad Cholil Nafis, Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang, serta Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.

Hilal Belum Memenuhi Kriteria

Keputusan tersebut, kata Nasaruddin, didasarkan pada dua faktor utama. Secara hisab, posisi hilal pada 29 Ramadan 1447 H atau 19 Maret 2026 masih berada di bawah kriteria visibilitas yang disepakati negara-negara anggota MABIMS.

Tinggi hilal tercatat berkisar antara 0,91 derajat hingga 3,13 derajat, dengan sudut elongasi antara 4,54 derajat hingga 6,1 derajat. Sementara itu, kriteria baru MABIMS mensyaratkan tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat.

“Secara hisab, posisi hilal tersebut belum memenuhi kriteria visibilitas hilal MABIMS,” ujar Nasaruddin.

Faktor kedua berasal dari hasil rukyat di lapangan. Pengamatan dilakukan di 117 titik di seluruh Indonesia. Namun, tidak satu pun laporan yang berhasil melihat hilal.

“Laporan yang diterima serta dikonfirmasi menunjukkan bahwa tidak ada satu pun titik yang berhasil melihat hilal,” katanya.

Dengan demikian, bulan Ramadan disempurnakan menjadi 30 hari, dan Idulfitri jatuh pada keesokan harinya.

Sidang Isbat dan Ruang Kebersamaan

Lebih dari sekadar penetapan kalender, sidang isbat menjadi ruang pertemuan berbagai otoritas keagamaan dan negara. Hadir dalam sidang itu perwakilan Mahkamah Agung, BMKG, BRIN, hingga para pakar falak dari berbagai organisasi Islam dan perguruan tinggi.

Bagi Kementerian Agama, sidang ini bukan hanya prosedur administratif, melainkan upaya menjaga kebersamaan umat.

“Sidang ini menjadi sarana musyawarah sekaligus upaya menjaga persatuan umat, agar terdapat ruang bersama dalam menentukan waktu pelaksanaan ibadah dan hari raya,” ujar Nasaruddin.

Pemerintah juga telah memperkuat landasan hukum melalui Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Sidang Isbat. Regulasi ini menegaskan integrasi metode hisab dan rukyat, sekaligus memastikan transparansi dan kepastian hukum dalam penentuan awal bulan Hijriah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.