Kalseltenginfo.com, Banjarmasin – Seorang kurir narkoba Gusti Hartawan alias Tawan (41) ditangkap oleh anggota Buru Sergap (Buser) Banjarmasin Barat saat santai dirumahnya, Jum”at lalu (7/10/2022).
Dirumah tersangka warga Jalan Alalak Selatan Gang Keluarga RT 08 RW 01 Banjarmasin Utara tersebut, ditemukan barang bukti 10 paket kecil sabu dengan berat bersih 0,69 gram.
Kapolsekta Banjarmasin Barat Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Ipda Sudirno saat dikonfirmasi Selasa (11/10/2022), membenarkan telah mengamankan tersangka bersama barang buktinya dan akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka sudah lama menjadi Target Operasi (TO), lantaran dirumahnya sering dijadikan ajang transaksi narkoba dan diduga merupakan pengedar di kawasan Alalak Selatan.
Berkat kesigapan Anggota Buser, tersangka berhasil ditangkap saat sedang santai dirumah bersama keluarga. Setelah dilakukan penggeledahan, di bagian dapur ditemukan 10 paket kecil sabu dalam kantongan plastik yang disembunyikan diantara tumpukan pakaian bekas. Tersangka tak bisa mengelak dan langsung digelandang ke Mapolsekta Banjarmasin Utara, guna pemeriksaan lebih lanjut.